“Selain itu ada juga 380 kepala sekolah dari berbagai daerah yang dikumpulkan kemarin di hotel. Itu acaranya sosialisasi bantuan keuangan Kemendikbud. Kemarin kita grebek acaranya dan tidak memiliki izin,” kata dia menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pria tersebut menurut Hafidz, mengakui telah melakukan penipuan kepada kedua korban yakni AE dan S. Korban diketahui telah memberikan uang sebesar Rp 130 juta kepada para pelaku.
“Jadi korban telah memberikan uang sebesar Rp 130 juta. Pelaku menjanjikan korban bisa menjadi pelaksana dari program bantuan Kemendikbud ini. Padahal pelaku sendiri tahu kalau bantuan ini tidak akan terealisasi,” ungkapnya.
Masih kata Hafidz, karena kedua korban terus menerus menanyakan terkait keberlanjutan program yang dijanjikan, para pelaku kemudian berinisiatif untuk mengumpulkan kepala sekolah.
“Padahal acara dengan kepala sekolah itu hanya untuk meyakinkan korban saja. Bisa jadi juga para kepala sekolah ini akan menjadi korban selanjutnya jika kasus ini belum terungkap. Sampai sejauh ini belum ada kepala sekolah yang mengaku telah memberikan uang kepada pelaku,” lanjut Hafidz.
Saat ini keempat pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan. “Atas kasus ini tersangka B, MJ dan AA dijerat pasal 378 tentang penipuan, sedangkan D dijerat pasal 55 karena ikut serta,” pungkas Hafid.
(Red)