50 Persen Dari 700 Ribu Bangunan Yang Telah Berdiri, Diduga Tidak Memiliki IMB

BANDUNG, SAMBASNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mendorong adanya sensus atau mendata ulang terhadap bangunan-bangunan.

Hal dikarenakan maraknya bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencatat sekitar 50 persen dari 700 ribu bangunan yang telah berdiri, diduga tidak memiliki IMB.

Untuk itu, Ema menegaskan akan melakukan pendataan ulang, dari 50 persen bangunan yang belum memiliki izin.

“Saya inginnya begitu (pendataan), dan hal yang paling logis saya sudah bicara ke Pak Bambang Distaru (Kepala Dinas Penataan Ruang), lakukan sensus terhadap seluruh bangunan yang ada di Kota Bandung,” jelas Ema di Balaikota Bandung, Kamis (4/11/2021).

“Jadi selain data awalnya kita berangkat dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) data yang sudah berizin, nah kalau yang belum idealnya itu lakukan sensus,” tuturnya.

Tak hanya itu, Ema juga menjelaskan bahwa nantinya laporan tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

“Ya kita nanti lapor dan dibahas dengan Dewan yang terhormat, kalau itu perlu ada dukungan dana ya kita support. Jadi bangunan di Bandung semuanya nih yang konon katanya ada sekitar 600 mendekati 700 ribu bangunan sok di data satu-satu, mana yang udah IMB (Izin Mendirikan Bangunan), mana yang belum.”

“Nah yang belum ini dihimbau oleh kita dan itu kan jadi real potensi yang nanti akan memberikan kontribusi tambahan terhadap pendapatan Kota Bandung walaupun di sektor rekontribusi, kalau dari IMB sendiri ya menurut saya mungkin di bawah 50 persen,” papar Ema.

“Tapi kan kita harus menanyakan. Nah pertanyaannya, sekarang bagi saya adalah di Distaru ada nggak data itu sebagai Dinas yang bertanggung jawab. Harusnya dia punya walaupun estimasi,” sambungnya.

Sementara itu, Ema mencontohkan pada saat dirinya menjabat sebagai staf pajak, pihaknya mampu mendata potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp72 Milyar.

“Harusnya seperti dulu waktu saya di pajak menyelenggarakan sensus PBB, itu semua sudah terdata dan waktu itu saya ingat ada real potensi data peningkatan dari PBB sebesar 72 miliar. Dan waktu itu terukur di seluruh wilayah Kota Bandung, tidak ada satu jengkal pun yang tidak ter inventarisasi oleh kita,” jelasnya.

“Jadi seharusnya bangunan juga begitu yang tidak mungkin dilakukan oleh Distaru, ya kita tenaga konsultan buat tenaga surveyor yang penting lakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan. Dan itu saya yakin akan menghadirkan real potensi dan kita juga nanti ada kepastian kalau ditanya oleh Dewan yang terhormat berapa target dari retribusi IMB,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *