Pemkot Cimahi Gelar Acara Sosialisasi Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Gedung Cimahi Convention Hall, Kamis (13/06/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh 330 ORANG peserta yang terdiri dari perwakilan SKPD Kota Cimahi, Camat dan Lurah se-Kota Cimahi, serta 312 orang perwakilan RW se-Kota Cimahi.

Bacaan Lainnya

Kepala DPUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah mengungkapkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar informasi terkait pehitungan nilai retribusi yang sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 juga persyaratan dalam permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat tersampaikan dengan rinci dan jelas kepada masyarakat Kota Cimahi. Sehingga pelaksanaan penerbitan PBG dan SLF di Kota Cimahi dapat berjalan tertib secara administrasi dan teknis, yang dampaknya bangunan gedung di Kota Cimahi terjamin keandalannya, serta selaras dengan lingkungan.

“Hal ini dilakukan agar masyarakat Kota Cimahi mengetahui alur proses penerbitan PBG dan SLF serta dapat informasi terkait pehitungan nilai retribusi sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023,” tutur Wilman.

Regulasi mengenai PBG disusun menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dimana setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung berdasarkan fungsinya, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Oleh sebab itu, PBG harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan, agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal.

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan menyampaikan pentingnya mengurus PBG dan SLF sesuai dengan aturan yang ada karena hal tersebut berdampak pada kenyamanan warga Kota Cimahi sendiri, “Karena pada dasarnya persetujuan bangunan dan gedung ini adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberi kenyamanan bagi warga kota dalam rangka menata kota sehingga bisa lebih merenah, bisa lebih nyaman,” tuturnya.

Dikdik menyebutkan bahwa perhitungan retribusi PBG di Kota Cimahi ditetapkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tanggal 29 Desember 2023 silam. Dengan ditetapkannya perda terkait retribusi PBG, pemerintah daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi PBG untuk mendukung penyelenggaraan PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan PBG dan retribusi PBG yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah, kompetitif, dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah yaitu meningkatkan iklim investasi dan Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia. Melalui mekanisme PBG ini, diharapkan akan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak berbelit dan menjadi motivasi baru bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan investasi di tanah air.

Sementara itu Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi Fitriyadi juga menekankan pentingnya mengurus PBG karena hal itu sangat mempengaruhi kenyamanan masyarakat Kota Cimahi.

Fitriyadi juga mengungkapkan sanksi terhadap warga yang belum mengurus PBG tertuang di PP Nomor 16 Tahun 2021, “Sanksi untuk yang melanggar ada di PP Nomor 16 Tahun 2021, di sana juga disebutkan kewajiban dari masyarakat itu salah satunya membuat PBG, kalau tidak tentu ada sanksi, tapi sanksinya ini hanya berupa sanksi administrasi, mulai dari pembinaan, teguran atau peringatan, bila sampai melanggar sekali itu kita rekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran,” tuturnya.

Namun demikian Fitriyandi menyebut proses untuk menuju pembongkaran bangunan itu sangat panjang, DPUPR Kota Cimahi lebih mengutamakan pembinaan dan pemberian edukasi bagi masyarakat untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengurusan PBG

Ia berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG, “Mudah-mudahan masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk melakukan atau mengajukan PPG-nya karena sudah banyak yang ber-PBG tapi masih ada sisanya yang belum. Untuk yang belum mengurus PBG-nya bisa berkoordinasi dengan kita ya, agar masyarakat lebih paham,” tutupnya. (Bidang IKPS)

(Dadan Sambas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *