SAMBASNEWS.id – Agus Satria Aktivis Jawa barat sekaligus Biro Investigasi MGP, untuk sekian kalinya menyampaikan apresiasi pada Kejati Jabar, setelah kejaksaan melakukan penahanan Andi N pada hari Selasa 19 Maret 2024 dan Selasa 26 Maret 2024 Kejati Jabar melakukan penahanan tersangka dengan inisial INA.
Penahanan INA yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka itu disangka melakukan atau turut melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah atau build, operate and transfer/BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Kami pun sangat berharap Kejati Jabar selalu profesional dalam melaksanakan tugasnya, apalagi ini menyangkut adanya pelanggaran hukum yang dilakukan seorang oknum ASN di pemerintahan Majalengka, dengan ketegasan Kejati ini menunjukan bahwa keadilan masih hadir di Jawa barat, dan kami pun sebagai masyarakat merasa memiliki adanya kejaksaan.
Selain ada kelanjutan proses, ada satu tersangka yang sudah di tetapkan kejaksaan yang harus ditahan yaitu M, semoga sudah adanya penahanan 3 tersangka, Kejati Jabar bisa lebih jauh melakukan pengusutan sampai tuntas terkait kasus pasar Cigasong dan tentunya kedepannya akan menjadikan Majalengka lebih baik.
Penahanan dilakukan 20 (dua puluh) hari ke depan, ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Nahdi Sulaeman, S.H., M.H kepada awak media di kantor Kejati Jabar hari Selasa tanggal 26 Maret 2024.
Berita di halaman selanjutnya…