BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Asosiasi Komite Satuan Pendidikan Indonesia (AKSPI) menggelar acara workshop pengelolaan tata keuangan sekolah SMAN, SMKN, SLBN se KCD Wilayah VII Bandung – Cimahi yang bertempat di SMKN 3 Jalan Solontongan No. 10 Bandung, Rabu (05/07/2023).
Hadir dalam kegiatan acara workshop ini antara lain Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jawa Barat Atalia Praratya, Kadisdik Jabar Drs. Wahyu Mijaya, SH., M.Si., Kabid SMK Edy Purwanto, Kepala KCD Wilayah VII Ai Nurhasan, pengurus AKSPI, Perwakilan Kepala Sekolah di KCD Wilayah VII, Ketua Komite Sekolah di KCD Wilayah VII, Inspektorat Jabar dan Dewan Pendidikan Jawa Barat.
Ketua Asosiasi Komite Satuan Pendidikan Indonesia (AKSPI) Bambang Haryono menyampaikan bahwa workshop ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi pada isi Pergub no 97 tahun 2022, sehingga dengan workshop semoga bisa menjadi satu media guna menambah wawasan bagi seluruh komite sekolah yang ada. Dan dengan kehadiran Ketua Forum Anak Daerah Jawa Barat, Kadisdik, Kepala KCD VII, Inspektorat Jabar serta pejabat disdik yang lainnya semoga bisa menjadi energi tambahan bagi seluruh komite guna memberikan yang terbaik baik kemajuan pendidikan di Indonesia.
Dalam PP pasal 48 tahun 2008 yang merupakan payung hukum guna memberikan kepastian bahwa masyarakat bisa untuk berpartisipasi dalam memajukan pendidikan. Workshop AKSPI ini bertujuan juga untuk meningkatkan kemampuan menata diri guna ikut serta dalam tata kelola sekolah sehingga menjadi amanah, tutur Bambang Haryono.
Kadisdik Jabar Drs. Wahyu Mijaya, SH., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pendidikan ada anggaran untuk investasi, operasional, dan personal. Dan untuk sekarang lebih dominan pada operasional, dan sebagai hal yang umum bahwa dalam RAB sekolah yang bersumber pada BOS dan BOPD biasa terjadi kekurangan anggaran untuk pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan, sehingga partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan masih diperlukan melalui sumbangan. Untuk saat ini masih ada perbedaan persepsi dalam makna sumbangan.
Tiap sekolah tidak merata dalam pemberian investasi dari pemerintah, sehingga peranan alumni, orang tua dalam membantu sekolah sangat diperlukan termasuk peningkatan mutu guru dan sekolah.
Dengan berbagai masalah yang ada LKS Jawa Barat masih belum memuaskan sehingga disdik berharap tiap sekolah untuk memiliki prestasi baik siswa, guru dan kepala sekolah dalam berbagai bidang antara lain seni, olahraga, serta keilmuan. Dan dengan kolaborasi serta kemitraan seluruh warga sekolah semoga menemukan solusi terbaik, harap Wahyu Mijaya.
Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jawa Barat Atalia Praratya, menyampaikan bahwa pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan sehingga harus bisa bergerak secara simultan. Dan posisi perempuan harus memiliki peranan penting dalam memberikan solusi, termasuk dalam bidang pendidikan.
Pendidikan harus didukung oleh seluruh elemen guna memberikan pelayanan dalam usaha membentuk manusia yang paripurna baik akhlak, menempatkan diri secara adil dan sekolah tidak bisa berdiri sendiri sehingga komite sekolah menjadi satu mitra, ujarnya.
Ketua KCD Wilayah VII Ai Nurhasan, menyampaikan bahwa Pergub No 44 2022 dan Pergub No 97 2022 merupakan landasan bergeraknya komite sekolah. Dan mutu pendidikan berdasarkan indikator hasil LKS dan olimpiade tingkat nasional untuk Jabar belum memuaskan. Saat ini dengan anggaran yang diterima baik BOS dan BOPD belum mencukupi untuk peningkatan mutu pendidikan.
Di Bandung ada 11 Kecamatan yang belum memiliki SMA dan SMK negeri, sehingga hal ini bisa kita lihat bahwa keberadaan sekolah belum merata. Dan terkait dengan penyelenggaraan biaya pendidikan khususnya dalam penggalangan dana sumbangan maka komite sekolah yang memiliki peranan dengan mengikuti aturan yang ada.
Kunci untuk menarik partisipasi masyarakat maka dalam berita acara jangan ada nominal yang dimunculkan kecuali dalam risalah rapat yang menceritakan kejadian rapat. Dan secara administratif maka harus dikondisikan dengan stakeholder yang ada.
Pada kesempatan yang sama Perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat Rohman memaparkan mengenai tata kelola keuangan negara yang diterima oleh sekolah terutama tupoksi dari bendahara berdasarkan SK yang diterima dan diamanahkan. Serta ketaatan pada kas berdasarkan sumber yang diterima baik BOS, BOPD maupun yang komite sekolah.
Bendahara sekolah memilih tugas dan fungsi: Menerima, Menyimpan, Membayarkan, Menatausahakan, Mempertanggungjawabkan. Dan semuanya lakukan verifikasi internal guna meminimalisir kekurangan sebelum ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK maupun BPKP.
Perwakilan Inspektorat Jawa Barat R. Hidayat memaparkan bahwa Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan pada sekolah. Dan yang diutamakan adalah pembinaan dengan membuka ruang konsultasi khususnya dalam pengadaan barang jasa, terkait personil serta lain sebagainya. Dan peranan pengawasan bisa dilaksanakan dalam audit reguler, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan lain sebagainya.
Simak liputan selengkapnya di SAMBANEWS CHANNEL
(Mang Sambas)