Jakarta, Sambasnews.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti rencana pemerintah merumahkan ASN. Wacana tersebut muncul sebagai upaya reformasi birokrasi yang menciptakan ASN profesional, berkinerja tinggi, dan melayani. Namun, rencana itu perlu didasari kajian mendalam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh kontan.id Wakil Ketua KASN Tasdik Kisnanto mengatakan bahwa “Pemerintah harus mekakukan penataan terhadap ASN baik dari sisi jumlah, kualitas, distribusi dan komposisinya secara proporsional sesuai dengan beban tugas dan kebutuhan organisasi,”
Baca Juga : 3 Dosa Besar Dunia Pendidikan
Hal tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menata 1,6 juta ASN tenaga pelaksana saat ini. Sehingga target membangun birokrasi yang efektif dan efisien dapat berjalan. Penataan ASN memang tidak dapat dilakukan secara langsung. Tasdik bilang, pemberhentian akan berdampak pada segi sosial, beban anggaran, hingga mengganggu kinerja instansi.
Terdapat sejumlah skema yang dapat dilakukan untuk memangkas ASN bila terbukti adanya kelebihan jumlah ASN. Salah satunya, sesuai rencana pemerintah untuk merumahkan sebagian ASN. Dirumahkan tidak perlu masuk kantor dengan diberi hak-hak kepegawaian dalam kurun waktu tertentu atau sampai batas usia pensiun,” ujar Tasdik.
Baca Juga : Guru Honorer Terancam Diberhentikan !!
Sementara opsi lainnya adalah dengan pemberhentian dengan pesangon. Namun, selain itu ASN yang diberhentikan juga harus mendapatkan pelatihan keterampilan. Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut akan merumahkan ASN tenaga pelaksana. Selain dirumahkan, sebagian ASN akan diarahkan menjadi tenaga fungsional.
Saat ini jumlah ASN tenaga pelaksana di Indonesia sebanyak 1,56 juta orang. Angka tersebut sebanyak 38% dari total jumlah ASN 4,08 juta orang.
(Red)