Gubernur Jawa Barat Untuk Segera Membentuk Tim Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Kepala KCD wilayah VII Ai Nurhasan sangat mendukung pembentukan tim perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan yang sangat urgensi. Pembentukan tim perlindungan ini harus diimbangi pula oleh sikap sekolah diantaranya:
– Adanya pola transparansi manajemen sekolah bagi seluruh warga sekolah
– Tertib administrasi dan pemberkasan yang sesuai dengan prosedur
– Konsisten dalam sikap

Ketua Forum Orang Tua Siswa (FORTUSIS) Dwi Subawanto, menyatakan sangat mendukung dengan dibentuknya tim perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Pilihlah orang-orang yang memiliki kemampuan, dedikasi dan kapabilitas dalam memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik serta kependidikan.

Bacaan Lainnya

Dwi menambahkan bisa saja anggota tim perlindungan ini dari akademisi diwakili Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.IP., S.A.P., S.Pd., S.H., M.H., M.Si., dari praktisi hukum pensiunan guru dan pengawas Dr. Boaz Heri Susanto, S.H., M.H dan dari aktivis yaitu ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan, tuturnya.

Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas menyampaikan bahwa manajemen sekolah harus mulai “berani” saat menerima surat. Fakta di lapangan masih lemahnya administrasi dan pemberkasan serta tranparansi menjadi celah bagi pihak-pihak luar untuk menyampaikan surat ke manejemen sekolah. Terlebih dengan kondisi sekarang kuatnya mindset masyarakat atas jargon “sekolah gratis” sehingga komite sekolah pun susah untuk mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan. Padahal saat jelas bahwa biaya pendidikan itu menjadi kewajiban dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, pungkasnya.

(Mang Sambas)

Pos terkait