BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Jawa Barat Audiensi bersama Komisi V DPRD Prov Jabar terkait tambahan Penghasilan Pegawai ASN PPPK (P3K) Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertempat di ruang Rapat Komisi V DPRD Prov Jabar, Jl. Diponegoro No. 27, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (27/07/23).
Bahwa hal tersebut dilaksanakan dalam rangka tindaklanjut dari silaturahmi/diskusi pada tanggal 24 Oktober 2022 dengan Komisi I, yang berkaitan dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2021 yang belum tercantum untuk ASN Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerjasama (P3K) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
3 landasan dasar yang menjadi tuntutan FGBSN yang akan dibawa audiensi sebagai bahan yaitu, Progres TPP untuk P3K Jabar, Formasi P3K Jabar tahun 2023, Perlindungan Hukum untuk P3K.
Hadir dalam ruangan, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Ir. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc, Ketua FGBSN Jabar Rizki Safari Rakhmat, M.Pd.Gr, perwakilan Dinas Pendidikan Jabar, Bapenda, BPKAKD Jabar, BKD Jabar, dan koordinator FGBSN 4 Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat.
Dalam pembahasan Disdik Jabar menyebutkan bahwa, untuk progres TPP tersebut sudah menjadi pembahasan kami, kami sampaikan untuk keputusan terkait anggaran ada di P3K, tentunya kami selalu meminta datanya, artinya sudah dan sedang kami perhitungkan dan sedang menunggu persetujuan dari Setda Jabar.
Hal serupa juga katakan oleh BKD Jabar, hal ini kesempatan yang baik untuk bisa saling bertukar informasi, TPP harus melihat kepada kemampuan anggaran, mengingat pasca Covid -19 anggaran berkurang.
Pemberian TPP juga bervariasi, pengaturannya pun berbeda-beda, harapannya ada satu formasi yang ditetapkan pemerintah guna keseragaman. Penambahan gaji P3K dialokasikan dari DAU, walau sebenarnya DAU tidak sebanding, sehingga yang seharusnya dibebankan pada DAU harus ditopang oleh APBD.
Sementara untuk Formasi P3K untuk pengadaan di tahun 2023, diusulkan sebanyak 5155 yang terdiri dari 5 mata pelajaran, angka tersebut juga kami melihat dari batas usia pensiun di tahun 2023 dan 2024 sehingga di sekolah tidak kekurangan guru.
Yang menjadi tolak ukurnya adalah berorientasi ke daerah terpencil, jangan sampai guru tersebar di daerah padat, namun harus di sebar di daerah yang kurang/terpencil, namun untuk saat ini masih pada tahap usulan dan tahapan pencetakan SK sebanyak 3.017, yang akan dibagikan 31 Juli 2023, dan untuk penerimaan SK serta kontrak kerja tanpa dipungut biaya (Gratis)
Perlindungan Hukum untuk P3K, akan dilihat dari penilaian prilaku kedisplinan, ada tahapan bila mana masih melanggar maka akan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk P3K sanksi yang di dapat adalah sanksi ringan dan berat.
Usai audiensi saat di konfirmasi Ketua FGBSN Jabar Rizki Safari Rakhmat menyampaikan, jika dilihat formasi Provinsi Jawa Barat saat ini baru mengakomodir P1 saja, dan P1 juga belum semuanya masih tersisa 1200 jadi untuk guru ASN 2021 untuk tahun ini tidak bisa berkesempatan mengikuti P3K di 2023 karna formasinya terbatas.
“Diharapkan di Tahun 2024 semoga bisa mengakomodir seluruh, saat ini baru 500 ribuan secara Nasional untuk Jawa Barat sekitar 16 ribuan PPPK nya”, ucapnya.
Dilanjutkannya, hal ini kami lakukan untuk memastikan kelanjutan nasib guru-guru ASN atau Honorer sampai akhir tahun 2023 masih terjamin, tapi untuk baiknya bagaimana mereka apakah diberhentikan atau bisa mengikuti seleksi di tahun 2024.
“Kami meminta kepastian rekan-rekan guru non ASN yang belum berkesempatan mengikuti seleksi tahun ini bisa tahun depan masih tetap bisa bertugas sebagai guru Non ASN sambil menunggu regulasi UU ASN terbaru”, jelas Rizki.
Masih dilokasi yang sama Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya menyebutkan, kita lihat kualitasnya, kalau secara ini ya wajarlah kalau P3K merupakan tulang punggung pendidikan, kesehatan, TPP disampaikan secara lengkap sepenuhnya, cuma kita tidak tahu ada klausur yang sangat sakti ini bisa diselesaikan dengan kondisi keuangan di rek, ketika dilihat bisa di potong sekian persen kita tidak tahu sampai sekarang tidak ada opini.
“Karna untuk bisa sampai pembahasan itu, nanti ada usulan dari Pemprov, kita lihat satu-satu karna ada beberapa gagasan dan masukan dari dewan yang jadi prioritas. Apalagi ada pada masa beralih dari RPJMD menjadi RKP itu juga beda lagi karna RKP basisnya bukan Perda tapi keputusan Pergub”, terangnya.
Jadi, sambung Abdul Hadi Wijaya, pada masa peralihan ini instruksi dari Mendagri Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) itu sudah jadi dalam bentuk peraturan Gubernur, termasuk kami dewan belum sempat beri masukan. Jadi ini ada hal yang harus dikomunikasikan, karna semua masukan akan terkait anggaran jadi petanya dinamikanya masih sangat besar.
Simak liputan selengkapnya di SAMBASNEWS CHANNEL
(Boy/Ajay)