Bandung, SAMBASnews.id – SDN 032 TIlil Bandung digegerkan dengan kejadian pembunuhan yang menewaskan seorang guru perempuan (A) sekitar pukul 06.00 WIB, Senin, 07/2/20.
Seperti yang disampaikan seorang saksi mata, bahwa kejadian tersebut berawal ketika guru tersebut saat akan mengajar Di SDN 032 Tilill, dan telah ditunggu oleh mantan suaminya (N) yang telah memegang sebuah senjata tajam (sajam). Saat di pintu gerbang pelaku lalu menghampiri korban dengan mendekap dan menusukkan sajamnya, warga sekitar dan pedagang pun berusaha memisahkan, tetapi karena pelaku memegang sajam dan kembali menusuk korban saat masuk area sekolah. Korban pun langsung meninggal dunia ditempat.
Tonton Video :
Viralll!!!, Penemuan Jenazah Perempuan di SDN 031 Tilil Bandung
Kronologi Penikaman Korban SDN 032 Tilil
Warga sekitar menyatakan bahwa sebenarnya A dan N telah bercerai, tetapi diduga karena masih adanya rasa cemburu N pada A yang diduga telah memiliki teman dekat laki-laki lainnya. Sebelum terjadinya pembunuhan, sebenarnya A juga dua hari sebelumnya telah melaporkan pada polisi adanya ancaman dari N.
Pada saat itu pula pelaku N langsung diamankan oleh warga beserta guru di SDN 032 menghindari amukan massa sampai dievakuasi oleh Polsek Coblong.
(Red)
Sebenarnya jika saja benar korban sebelum terjadinya tindak pidana a quo, pernah melaporkan kepada Penyidik Polri tentang ancaman yang diterimanya dari pelaku, sebenarnya Penyidik Polri sudah dapat melakukan upayan lidik/sidik terhadap pelaku berdasarkan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana – jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi.
atau jika ancaman itu diterima korban dari media sosial, maka tetap penyidik dapat mengunakan Pasal 45B UU 19/2016, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
dan kedua pasall tersebut bukanlah delik aduan, namun delik biasa. Sebenarnya peraturan perundang-undangan telah menjamin untuk upaya preventif agar tidak tidak terjadi tindak pidana, dimana ini belum dapat difahami dan dilaksanakan oleh semua APH dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang terjadi lagi dan menimbulkan korban-korban lain.