Dan Satriana pemerhati pendidikan mengatakan bahwa yang wajib memenuhi biaya pendidikan adalah negara sebagaimana amanat UUD 1945 masyarakat hanya ikut bertanggung jawab, jangan sampai dengan adanya pungutan atau sumbangan dari masyarakat pemerintah dan pemerintah daerah melepaskan tanggung jawabnya.
HM Irianto dari pemerhati pendidikan mengatakan bahwa pungutan dan sumbangan dari masyarakat harus dilakukan pengawasan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Wakil dari Komite Sekolah yang diwakili Asep Kurnaedi ketua Komite SMAN 24 Bandung dan Lia Nurhambali ketua komite SMAN 27 Bandung sepakat dibolehkanya kontribusi masyarakat baik dalam bentuk pungutan atau sumbangan namun harus jelas regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Jawa Barat atau dinas pendidikan Jawa Barat sehingga Kepala sekolah dan Komite sekolah punya pegangan tidak selalu disalahkan oleh APH atau para oknum LSM yang datang ke sekolah.
Kepala sekolah yang diwakili oleh Gunawan Kepala SMAN Maniis Purwakarta dan Eha Julaeha Kepala SMAN 16 Bandung mengakui bahwa ada pengurangan BOPD sehingga sekolah kekurangan biaya operasional sementara biaya investasi nyaris tidak ada. Kepala SMKN 8 Bandung Agung Indaryanto mengatakan kebutuhan pembiayaan SMK lebih besar sehingga perlu ada kontribusi dari masyarakat.
Baca berita di halaman selanjutnya…