Untuk itu, tuturnya, ia mengharapkan seluruh kepala desa untuk menyampaikan surat permohonan kepada bupati melalui DPMD. Hal itu diperlukan dalam rangka percepatan realisasi Top Up BLT Desa tersebut.
“Surat permohonan tersebut, harus disertai lampiran data KPM by name by address. Di mana data tersebut sudah ditetapkan melalui perkades (peraturan kepala desa) tahun 2021. Selanjutnya surat beserta lampiran data, segera disampaikan kepada kami melalui surel (surat elektronik) dengan alamat pkd.dpmd.bdgkab@gmail.com, paling lambat 7 Desember 2021,” pungkas Tata Irawan.
(Red)