Catatan FAGI, FORTUSIS Dan GEMPPUR Sebagai Evaluasi Pelaksanaan PPDB SMA, SMK, SLB Negeri 2022

Kami FAGI, FORTUSIS dan GEMPPUR, sangat memaklumi jika hal ini dilaksanakan hanya menutupi kekosongan atau kekurangan peserta didik baru di satu sekolah, atau belum mencapai 36 siswa per rombel, itu sah-sah saja karena sudah dilindungi oleh Pergub Jabar No 21 Tahun 2022 tentang PPDB pasal 29, disebutkan “jika terjadi kekosongan maka kepala sekolah bersama dewan guru bisa mengisi kekosongan itu tentunya melalui rapat dinas,” tentang rapat membahas khusus kuota tersebut itu namun tentunya kalau memang yang terjadi bukan menutupi tapi menambah rombel, dari 10 sampai 11 tambah 12 rombel. Meskipun dianggap bukan pelanggaran karena maksimal 12 kelas atau jumlah keseluruhan 36 siswa per kelas, tetapi hal ini akan berdampak kepada sekolah swasta.

Bacaan Lainnya
Ketua FORTUSIS Dwi Soebawanto

Sekolah swasta ini menjadi kekurangan siswa yang sudah daftar pun ditarik kembali berkasnya dan yang sudah bayar diambil uangnya karena ternyata diterima di sekolah negeri meskipun masa telah lewat masa daftar ulang. Kasihan dong sekolah swasta walaupun secara aturan boleh namun secara sosial itu sudah merugikan.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait