Selanjutnya pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:
A. Pajak Kendaraan Bermotor;
B. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
C. Pajak Alat Berat;
D. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
E. Pajak Air Permukaan;
F. Pajak Rokok;
G. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
H. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
I. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
J. Pajak Reklame;
K. Pajak Air Tanah;
L. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
M. Pajak Sarang Burung Walet.
Dalam Pasal 7 diatur bahwa masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan IKN.
Pembangunan IKN tahap III adalah pada periode 2030-2034.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.
(Red)