Anggi Juga menyampaikan bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah. Tegasnya 6 Bulan Sebelum Akhir Masa Jabatan/Setelah Dilantik, Gubernur, Bupati/Walikota Dilarang Ganti Pejabat.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia menyimpulkan bahwa Hengky Kurniawan dalam hal ini diduga Tidak memperhatikan Aturan, ia tidak Faham atau pura-pura tidak faham atau bahkan tidak mau faham sehingga dengan posisinya sudah mengundurkan diri dari Bupati KBB masih melakukan Pemindahan Jabatan hal ini jelas syarat Akan Kepentingan Politik dan Bersifat Transaksional, dalam Hal ini Kemendagri harus mengambil sikap Tegas Terhadap Hengky Kurniawan, tutup Kang Joker saat ditemui media
Bandung 27 Agustus 2023
(Red)