FAGI dan FGHBSN Desak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Segera Menyiapkan Guru Pengganti dan Mencabut Moratorium

Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan

Bandung, Sambasnews.id – Forum Aksi Guru Indonesia Jawa Barat (FAGI) dan Forum Guru Honorer Bersertifikasi Nasional (FGHBSN) mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera menyiapkan guru pengganti karena ratusan ribu guru yang di angkat masal pada masa orde baru seperti guru inpres, guru Diploma, Guru Crash program sudah dan akan pensiun sementara sudah hampir 20 tahun pemerintah melakukan moratorium rekrutnen guru PNS.

Rencananya Ketua FAGI dan Ketua FGHBSN akan melakukan orasi terbuka pada tanggal 25 november bertepatan dengan Hari Guru Nasional pukul 10.00 Wib, yang berlokasi di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Kepada para pejabat Disdik Jabar, Kepala KCD dan Para Kepala Sekolah se-Jawa Barat jangan khawatir kegiatan ini bukan Demo, hanya Orasi penyampaian pandangan kami kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah di depan para Wartawan tentang kondisi formasi guru saat ini di Indonesia, khususnya masalah Darurat Guru PNS menghadapi tahun 2022-2025 ratusan ribu Guru PNS akan pensiun sehinga pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyiapkan guru Pengganti,” tutur Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan.

Sebagaimana amanat PP 19 thn 2017 pasal 59 ayat aya (4) Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

“Jadi bukan kewajiban kepala sekolah untuk mencari guru pengganti, .tapi kewajiban pemerintah pusat dan penerintah daerah,” jelasnya

Seperti yang disampaikan Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, Rabu (25/11/2021). Dampak kekosongan guru berstatus ASN (PNS dan PPPK) atas moratorium rekrutmen guru dan formasi yang terbatas.

1. Meningkatnya jumlah guru honorer di sekolah negeri saat ini ada 728.461 Guru.
2. Kejelasan terkait status kepegawaian guru yang diakui UU ASN yaitu PNS dan PPPK.
3. Dampak dari status kepegawaian honorer yang tidak jelas mengakibatkan hak-hak guru non ASN tidak semua dapat terpenuhi sesuai UU Guru dan Dosen Pasal 14. (Kesejahteraan, perlindungan sosial, pengembangan kompetensi, karir dan sebagainya).
4. Kualifikasi guru yang wajib terpenuhi terkait kepemilikan sertifikat pendidik masih ada 1,3 juta guru non ASN (negeri dan swasta) yang belum bersertifikat pendidik. Hal ini dikarenakan kuota PPG yang terbatas setiap tahunnya dan proses yang cukup panjang sehingga masih banyak guru yang belum terpenuhi secara kualifikasinya.
5. Ketidakjelasan grand desain guru indonesia (menteri baru ganti kebijakan ganti program abai akan pemenuhan hak2 guru dan upaya penataan serta pemerataan guru),

Ketua FGHBSN Rizki Safari

Rekomendasi
1. Berikan kepastian semua guru honorer di sekolah negeri mendapatkan status kepegawaian sebagai ASN (PNS dan PPPK).
2. Selesaikan kekosongan guru ASN tahun ini dengan mengangkat guru honorer.
3. Jadikan hasil seleksi PPPK 2021 sebagai upaya peningkatan kompetensi guru kedepannya.
4. Berikan kesempatan semua guru dapat mengikuti program sertifikasi.
5. Jadikan penyelesaian kekosongan guru ASN menjadi prioritas utama dari segi anggaran APBN dan APBD dibanding prioritas lainnya.
6. Ada jenjang karir dari PPPK guru menjadi PNS.

(Red)

Pos terkait