SAMBASNEWS.id – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) menyayangkan sampai hari ini Senin 3 Juni 2024 yang merupakan awal dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK dan SLB, tetapi Peraturan Gubernur yang merupakan dasar payung hukum pelaksananaan PPDB di Jawa Barat belum ditandatangani oleh Pj Gubernur.
Seperti yang disampaikan Ketua FAGI Iwan Hermawan, bahwa belum ditandatanganinya Peraturan Gubernur terkait PPDB di Jawa Barat, menjadi kesulitan bagi para kepala sekolah sebagai pelaksana di lapangan dan di online pun masih tercantum aturan tersebut berupa rancangan peraturan gubernur, ujar Iwan.
Belum ditandatanganinya pergub ini oleh Pj, maka tentunya PPDB sekarang ini belum kuat payung hukumnya, serta menjadi bisa dipertanyakan legalitasnya. Disdik Jabar dan KCD pun menerima aturan legal dari PPDB tahun 2024 ini.
Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB yang sudah dilaksanakan tetapi peraturan pergubnya belum ditandatangani oleh Pj Gubernur, maka bisa diindikasikan mal adminitrasi. Hal ini berdasarkan bahwa segala kegiatan pemerintahan daerah harus berdasarkan aturan daerah, dan PPDB harus berdasarkan pada Peraturan Gubernur.
Jadi sosialisasi PPDB SMA/SMK/SLB 2024 yang telah dilakukan Disdik jabar apa yang menjadi landasan hukumnya?, kalau Pergub dan SOP nya belum ditandatangani Pj Gubenur, pungkas Iwan Hermawan.
(Dadan Sambas)