Bandung, Sambasnews.id – Sesuai dengan amanat peraturan bahwa Gubernur diberikan kewenangan untuk membentuk tim dalam rangka perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Seperti yang diutarakan Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan Minggu (31/10/2021), bahwa keanggotaan tim bisa dari unsur dinas, unsur praktisi hukum, unsur akademisi dan unsur lain sesuai kebutuhan.
Iwan menilai bahwa pembentukan tim perlindungan pendidikan tenaga kependidikan sangat mendesak, karena saat ini ada Kepala Sekolah, guru maupun tenaga kependidikan yang harus berhadapan dengan APH dengan kasus pungutan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat.
Selain berhadapan dengan APH, para pendidik dan tenaga kependidikan pun harus berhadapan pula dengan LSM, Ormas serta Organisasi kemahasiswaan yang saat ini mulai masuk pada ranah pendidikan.
Ormas, LSM dan Organisasi atas nama mahasiswa pun sama menanyakan mengenai transparansi dan laporan yang akuntabel mengenai penggunaan anggaran bantuan yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat.
Kepada kepala sekolah Iwan berpesan jangan risih apabila bersih dalam penggunaan anggaran serta jangan dibiasakan apabila ada satu masalah maka diselesaikan dengan cara transaksional, karena hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, pungkas Iwan.
(Dadan Sambas)