alam hal ini FAGI siap untuk mendampingi para orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat adanya jalur atau kuota yang tidak sah dilakukan oleh satuan pendidikan, untuk mengajukan gugatan terhadap hasil PPDB.
Oleh karena itu FAGI minta satuan pendidikan diberi kewenangan menerima jalur khusus pada situasi dan kondisi tertentu dengan berdasarkan hasil rapat dewan guru dan komite sekolah tanpa melanggar jumlah kuota yang sudah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku, pungkas Iwan Hermawan.
(Mang Sambas)