FAGI: Satuan Pendidikan Gunakan Prosedur yang Benar Saat Belanja Buku Dari Anggaran BOS

Jadi kesimpulannya berilah kemerdekaan guru untuk menentukan buku yang akan digunakan, pihak manapun tidak berhak untuk memaksakan sebuah buku dari penerbit tertentu untuk digunakan kepada satuan pendidikan, karena sekali lagi ada jelas aturannya Permendikbud Nomor 8 tahun 2016.

Harus diingat jangan dilihat besarnya diskon atau rabat yang diberikan penerbit kepada satuan pendidikan, tanpa melihat kualitas buku tersebut atau langsung dibeli maka itu akan mubazir. Sekali lagi, dengan cara pembelian buku tersebut maka hanya akan menumpuk di perpustakaan tanpa digunakan oleh guru mata pelajaran sekaligus ini perbuatan tidak amanah dari penggunaan anggaran BOS yang ada, pungkas Iwan Hermawan.

Bacaan Lainnya

(Mang Sambas)

Pos terkait