BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat (FMPP JABAR) meminta kepada Pj Gubernur Jawa Barat memegang komitmen agar siswa Kategori Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dibebaskan dari segala bentuk iuran dan pungutan sesuai dengan Perda No.05 Tahun 2017 pasal 74 ayat 6.
Seperti yang disampaikan Ketua FMPP Jabar Illa Setiawati, bahwa “Peserta didik pada satuan pendidikan layanan khusus dari keluarga tidak mampu, wajib dibebaskan dari semua kewajiban pembiayaan Pendidikan tanpa ada diskriminasi di dalam memperoleh pelayanan pendidikan”.
Mengacu pasal diatas FMPP Jabar meminta hal yang sama bisa diberlakukan jangan hanya pada sekolah negeri saja tetapi harus diberlakukan juga terhadap siswa KETM di sekolah swasta, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus penahanan ijazah, penahanan kartu ujian dan penahanan raport terhadap siswa KETM.
Kamipun meminta Pj Gubernur Jawa Barat melakukan tindakan yang tegas terhadap sekolah-sekolah yang melakukan tindakan diskriminasi terhadap siswa KETM.
Dan untuk evaluasi pelaksanaan PPDB 2023 serta persiapan PPDB 2024, FMPP Jabar dengan tegas menolak adanya jalur mandiri bagi SMA/SMK, karena hal ini hanya akan membuka jual beli kursi, pungkasnya.
(Mang Sambas)