Fortusis: Jangan Ada Diskriminasi Antara Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta di PPDB 2022

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023 untuk tingkat SMA, SMK dan SLB akan dimulai tanggal 6 Juni 2022.

Seperti yang disampaikan Ketua Forum Orang Tua Siswa (FORTUSIS) Dwi Soebawanto, bahwa saat ini seharusnya sudah tidak ada diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.

Bacaan Lainnya

Ada Permendikbud No.1 Tahun 2021 khususnya pada pasal 16 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melibatkan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, artinya itu adalah sekolah swasta.

Sementara dalam regulasi juga memperkuat aturan bahwa sekolah swasta dan negeri sama artinya kalau di sekolah negeri ada 4 jalur dan lebih khusus jalur afirmasi bagi masyarakat Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), harusnya sekolah swasta yang telah menerima Biaya Operasional Sekolah (BOS pusat), Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU Provinsi Jabar) seharusnya otomatis juga dapet menerima peserta didik yang rentan melanjutkan pendidikan (RMP). Dan otomatis pula tidak boleh memungut biaya apapun.

Khusus untuk Kota Bandung ada bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Bandung untuk SMA/SMK swasta bagi siswa RMP, sehingga SMA/SMK juga harus membebaskan dari segala pungutan alias gratis, ujar Dwi Soebawanto.

(Mang Sambas)

Pos terkait