FORTUSIS: Pj. Gubernur Jawa Barat Harus Buat Aturan Pembiayaan Pendidikan SMAN/SMKN

3. Biaya Operasional Pendidikan daerah (BOPD) diprioritaskan untuk membiaya penyelengaraan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

4. Penyaluran BOPD tahun 2024 harus sesuai dengan Pergub no 165 tahun 2021 yaitu Siswa SMA setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000 dan Siswa SMK, setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000 untuk dibayarkan 12 bulan per tahun.

Bacaan Lainnya

Bandung, 10 Januari 2024
Ketua Forum Orang Tua Siswa (FORTUSIS) Jawa Barat
ttd
Dwi Subawanto

(Mang Sambas)

Pos terkait