Guntur menambahkan,” untuk kejahatan seksual yang dilakukan secara berulang dengan melihat kasus dan dampak yang ditimbulkan bagi korban,orang tua,masyarakat dan latar belakang pelaku menyalahgunakan kekuasaan,hendaknya menjadi prioritas dalam penegakan hukum penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2022 pasal 6 huruf c dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah)”.
Rekomendasi
1. FSGI mendorong Pemerintah Pusat maupun daerah untuk memastikan bahwa, para pendidik yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak didiknya harus dipidana, hal ini untuk mendorong adanya efek jera sekaligus tidak ada anak yang menjadi korban lagi. Kalau hukumannya hanya mutasi, maka diduga kuat guru pelaku tersebut berpotensi melakukan perbuatan yang sama di tempat yang baru dengan korban lain. Mendorong hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan mandat dari UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang menyatakan bahwa Perkara tindak pidana kekerasan seksual, tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan;
2. FSGI mendorong KemendikbudRistek melakukan sosialisasi secara masif dan implementasi kebijakan dari Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan;
3. FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan seksual di Madrasah dan pondok pesantren atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag, mengingat kasus KS nya lebih tinggi jika dibandingkan dengan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek;
Baca berita dihalaman selanjutnya…