JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya pada pasal 58, KemendikbudRistek pertegas tentang partisipasi masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan. “Ketegasan Mendikbudristek RI dalam hal pendanaan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 58 RUU Sisdiknas, menurut FSGI menjadi jalan tengah dalam penyelesaian persoalan pendanaan pendidikan selama ini yang telah berkembang ditengah masyarakat, komunitas pendidikan nasional “, ujar Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Heru menambahkan bahwa selama ini anggota masyarakat salah paham bahwa sekolah gratis itu, identik dengan seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. “Padahal sebenarnya tidak demikian, karena biaya operasional Pendidikan per peserta didik yang dibantu melalui dana BOS atau BOSDA tidak sebesar kebutuhan operasional pendidikan yang seharusnya di keluarkan. Pemerintah dan pemerintah daerah hanya membiayai yang standar minimal”, lanjut Heru.
Ketika ada orang tua yang berdonasi menyisihkan sebagian rezekinya untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disebut oleh pihak eksternal sebagai pungutan bahkan ada yang mengistilahkan sebagai pungutan liar (pungli), sehingga tak jarang di permasalahkan bahkan di laporkan ke instansi terkait atau instansi yang berwenang karena dianggap melanggar Permendiknas Nomor ; 44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan di sekolah.
“Padahal dalam UU Sisdiknas Nomor : 20 Tahun 2003 pada pasal 46 jelas mengatur bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah,Pemerintah Daerah,dan Masyarakat,” ujar Mansur, Wakil Sekjen FSGI.
Baca berita dihalaman selanjutnya…