Adapun macam kekerasannya adalah : Kekerasan seksual (20%) dengan pelaku seluruhnya guru; Kebijakan yang mengandung kekerasan (0,06%); Kekerasan fisik (73,33%) dimana pelakunya myaoritas peserta didik, baik teman sebaya maupun kakak senior dan menimbulkan 5 korban meninggal dunia. Korban meninggal umumnya melibatkan sejumlah anak atau penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan). Ada satu korban, peserta didik SMA yang meninggal karena dipukul oleh Kepala Sekolah saat berada dalam barisan di lapangan.
Pelaku kekerasan terhadap anak diantaranya adalah kepala sekolah (13.33%); Guru (20%); Teman sebaya (53,33%) dan peserta didik senior (13,33%). Berarti 64% kasus kekerasan adalah anak dengan anak atau sesama peserta didik.
Adapun wilayah kejadian meliputi 15 kabupaten/kota di 10 Provinsi : Kota Jogjakarta (DIY), Kota Tangerang Selatan (Banten), Kota Palembang (Sumatera Selatan), Kota Batu, Kab. Bojonegoro dan Kediri (Jawa Timur), Kab. Indramayu, Kabupaten Cirebon dan kab. Cimahi Utara (Jawa Barat), Kab. Brebes dan Klaten (Jawa Tengah), Tebo (Jambi), Kota Gorontalo (Gorontalo), Kab. Nias Selatan (Sumatera Utara), dan Padang Pariaman (Sumatera Barat). Kejadian terbanyak di Jawa Barat dan Jawa Timur, masing-masing 20%; disusul Jawa Tengah (13.33%).
Rekomendasi FSGI
1. FSGI menyampaikan selamat memperingati Hari Anak Nasional ke-40 tahun 2024, semoga anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.
2. FSGI mendorong Kemendikbudristek memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) diimplementasikan di satuan pendidikan, tidak sekedar mengupload SK Pembentukan Tim PPK (Pencegahan Penanganan Kekerasan) di Dapodik.
3. FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan Pendidikan;
Berita di halaman selanjutnya…