Bandung, Sambasnews.id – Kasus pembakaran sekolah yang dilakukan oleh mantan guru honerer di SMPN 1 Cikelet Kabupaten Garut oleh MA dengan alasan utama desakan keperluan ekonomi, MA berusaha menagih upahnya menjadi guru honerer tahun 1996 – 1998. Dan permasalahan ini selesai dengan penerapan Restorative Justice.
Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Dadan Sambas, S.iP, menyatakan GEMPPUR sangat mengapresiasi mufakat yang diambil oleh Polri, Disdik Kabupaten Garut dan SMPN 1 Cikelet yang membebaskan Munir sebagai pelaku pembakaran dengan memaafkan apa yang telah dilakukan melalui penerapan Restorative Justice.
Seperti yang telah disampaikan melalui Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 19 Februari 2021 (KOMPAS.com) yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakkan hukum dan mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara. Kapolri tidak ingin masyarakat terus menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Baca Juga :
- FORTUSIS dan GEMPPUR Harapkan Inspektorat Turun Tangan, Serta Ketegasan Gubernur Dalam Penetapan Regulasi
- Kejadian Pembakaran SMPN 1 Cikelet, Sebuah Gambaran Yang Penuh Hikmah
Adapun menurut Kuat Puji Prayitno (2012) “Pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana di tingkat penyidikan,” Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada hubungan baik dalam masyarakat. Restorative Justice ini tidak berlaku untuk kasus SARA dan radikalisme.