SAMBASNEWS.id – Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) mengingatkan para kepala sekolah untuk mengikuti data PPDB online mengenai kuota penerimaan siswa baru dari jalur-jalur yang ada guna menghindari gugatan orang tua siswa.
Seperti yang disampaikan Koordinator GEMPPUR Iwan Hermawan didampingi Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas, Kamis (8/6/2023). Adanya pengurangan kuota online yang tidak sesuai dengan kuota yang sebenarnya, misalkan di online 320 tapi akhirnya menerima 360, ini rawan untuk digugat oleh orang tua murid karena persentase tiap jalur dari 320 dengan 360 berbeda.
Contoh dari jalur siswa miskin itu akan dirugikan beberapa orang jika memang 12% dari 320 berbeda 12% dari 360 itu selisihnya 8 orang, apalagi kalau dari jalur zonasi data online kuota 320 itu hanya 160 siswa sedangkan kalau kuota 360 siswa itu menjadi 180, sehingga ada 20 orang dirugikan calon peserta didik baru gara-gara ada pengurangan kuota yang dipersiapkan untuk spelling.
Spelling ini biasanya cadangan untuk titipan dari tiap sekolah. Orang tua bisa menggugat secara hukum dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan itu telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Perdata pasal 1365 yang disebutkan “apabila memang dirugikan oleh suatu perbuatan melawan hukum maka orang yang dirugikan dapat menggugat setidak-tidaknya menuntut kerugian baik material maupun immaterial”, dan orang tua murid bisa menggugat kepada sekolah atau kepala sekolah jika ia dirugikan gara-gara adanya spelling atau pengurangan kuota yang sebenarnya.
Kesimpulannya Iwan Hermawan menegaskan bahwa orang tua siswa bisa menggugat hukum jika terjadi ada manipulasi pengurangan kuota pada PPDB 2023, jelasnya.
Iwan Hermawan berharap kepada Kepala Sekolah untuk konsisten menjalankan PPDB sesuai kuota online, hal ini dilakukan guna menghindari adanya gugatan hukum dari orang tua siswa, yang berlanjut pada sanksi hukdis oleh Pemerintah Provinsi seperti yang terjadi tahun lalu, pungkasnya.
(Mang Sambas)