Gencarnya Pembongkaran Reklame Ilegal Oleh Satpol PP Kota Bandung

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Jum’at malam tanggal 17 Juni 2022 Pukul 10 Wib Satpol PP Kota Bandung bersama Tim Teknis Reklame Kota Bandung dan di sertai jajaran Koramil maupun Polsek Setempat menertibkan Reklame dengan melakukan pembongkaran terhadap Reklame besar, ilegal Di Jl. Wastu Kencana Kota Bandung.

Sebayak 3 tiang dan bilboard reklame ilegal yang di terpampang Jalan Wastukancana Kota Bandung ditertibkan pada Jumat malam tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, 8 titik lainnya menyusul untuk ditertibkan dalam 4 kegiatan ke depan.

Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu. “Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” kata Yayan.

Pada malam tersebut sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.

Kang Yayan juga menyebutkan target kami bukan hanya di titik kawan khusus tapi Titik-Titik reklame ilegal di kawasan lain di Kota Bandung akan kami tertibkan juga. Seperti hal nya banyak Bando yang melebihi Kuota dan melanggar Perwal 005 Tahun 2019, maka sejalan dengan perencanaan Penertiban kami akan turunkan naskahnya dan akan dilakukan penyegelan, Perda/Perkada harus ditegakkan dan kami adalah Penegak Perda maupun Perwal Kota Bandung, tegasnya.

Sementara disisi lain, penertiban tersebut di hadiri juga oleh para aktivis Kota Bandung yang tergabung dalam “Aliansi Suara Warga Bandung” diantaranya, Asep Marshal yang merupakan Founder dari Gerakan Save Bandung, Haidir A Ismail yang merupakan Ketua Ketua LSM KOREK Kota Bandung, Kang Agus Bapaw sebagai Ketua Manggala Garuda Putih Kota Bandung, bahkan hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Investigasi Agus Satria.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait