Indrasari Wisnu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit yang secara aturan telah melawan hukum.

Keputusannya itu mengakibatkan adanya kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan membuat harganya mahal.

Bacaan Lainnya

Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng.

Sembilan belas saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli. Para tersangka dalam kasus minyak goreng ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.

(Red)

Pos terkait