Pada sambutannya Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar Itun Wardatul Hamro menyampaikan, Apabila dilihat dari jumlah permohonan dan kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri, dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten masih rendah.
“Para inventor masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang dapat dilindungi,” ucap Itun Wardatul Hamro.
Dilanjutkannya, hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali, yang dikarenakan inventor/pemohon tidak menjawab keberatan baik di pemeriksaan formalitas maupun pemeriksaan substantif paten.
“Oleh karena itu, dalam rangka mendukung peningkatan jumlah permohonan paten dan peningkatan kualitas permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri, DJKI, sebagai instansi yang memberikan layanan publik, perlu lebih aktif bergerak ke daerah-daerah, memberikan sosialisasi dan asistensi kepada masyarakat secara langsung,” jelasnya.
Itun Wardatul Hamro juga menyebutkan, untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis serta memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran pendaftaran paten, DJKI di tahun 2024 ini merencanakan kegiatan Patent One Stop Service yang akan diselenggarakan di 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Indonesia.
Baca berita di halaman selanjutnya…