Jembrana, Sambasnews.id – Bertempat di Ruang Kerja Kapolres Jembrana telah dilaksanakan Kunjungan/Audensi dari Ketua KPU Kab. Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, S.T., diterima langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., yang didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Putu Ngurah Riasa, S.I.P. dan Plh. Kasat Intelkam Polres Jembrana Iptu I Putu Yoga Martana, Rabu (26/1/2022) pukul 09.00 Wita.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kab. Jembrana Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Made Widiastra, S.E., M.M., Anggota KPU Kab. Jembrana Divisi Hukum dan Pengawasan I Nengah Suardana, S.H., Anggota KPU Kab. Jembrana Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ni Putu Angelia, S.E., Anggota KPU Kab. Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan I Ketut Adi Sanjaya, dan Sekretaris KPU Kab. Jembrana I Gst. Ayu Putu Ardani.
Diawal kedatangannya, Ketua KPU Kab. Jembrana mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Jembrana karena telah meluangkan waktu untuk menerima kunjungan kami di Polres Jembrana dan mohon maaf kami baru bisa berkunjung/Audensi dengan Bapak Kapolres.
Ketua KPU menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kami adalah untuk berkoordinasi berkenaan dengan tugas-tugas menjelang tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain itu terkait dengan anggaran pengamanan tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024, ada yang dianggarkan dari Polda dan Polres.
Pada kesempatan itu juga, Ketua KPU meminta tolong kepada Bapak Kapolres terkait dengan anggota Polri yang sudah pensiun kami harapkan Bapak Kapolres Jembrana dapat membantu memberikan sosialisasi sehingga apa bila ada anggota Polri yang sudah pensiun segera mengurus administrasi kependudukan ke dinas Dukcapil.
Ketua KPU Kab. Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, S.T. menyampaikan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 telah dilaksanakan Rapat Kerja (RAKER) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) telah diputuskan dan menyepakati beberapa hal sebagai berikut :
1). Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) diaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februan 2024.
2). Pemungutan suara serentak nasional dalam pemihhan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati: dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan
pada hari Rabu tanggal 27 November 2024
3). Tentang tahapan. program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilhan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.
“Untuk kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 kami mengharapkan bantuan dan kerjasama dengan pihak kepolisian sehingga dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana dengan aman dan lancar,” kata Ketua KPU.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jembrana menyampaikan kami dari kepolisian akan selalu bekerjasama dan membantu KPU Kab. Jembrana sehingga dalam tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana dengan lancar dan aman.
Perwira melati dua ini juga mengatakan kami dari Polres selalu berkoordinasi dengan tingkat Polda terkait dengan anggaran pengamanan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Kami dari kepolisian mengharapkan dari KPU Kab. Jembrana dapat membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga tidak terjadi permasalahan di masyarakat atau kurang pahamnya masyarakat dengan dilaksanakan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024,” pungkas Kapolres.
(Bgs)