Sidang MKD lebih lanjut adalah proses mencari keadilan dan kebenaran.
Ketua Lodaya Puragaya Indonesia Nace Permana siap terus mengawal proses ini termasuk untuk mendorong massa ke DPR RI bila perlu, pokoknya hanya satu kata :”pecat dan pidanakan”. Susane Febriyanti Kartalegawa, S.H sebagai advokat Poros Nusantara menjelaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya sudah pada tahap penyampaian pendapat ahli bahwa hak imunitas tidak bersifat mutlak, ketika ditanya MKD.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akan terus memproses ini dengan menyampaikan hasil sidang kali ini kepada ke 17 anggota MKD lainnya, makanya sidang ini direkam. Pengadu diharapkan menunggu tahap selanjutnya proses MKD ini, pemanggilan para pengadu menunjukkan bahwa kasus ini berjalan.
(Mang Sambas)