SAMBAS NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes dan Plank 3T pada 177 Desa se Kabupaten Asahan.
Dimana ,dalam pembelian pengadaan dan Bimtek tersebut, Kepala Desa (Kades) membeli dengan uang Dana Desa (DD) yang diduga dibeli terlalu mahal dan tidak sesuai harga pasar.
Diduga harga pembelian yang dijual oleh rekanan pada Kades terlalu mahal. Akibatnya, Kadis PMD, Kabid PMD, Ketua PAPDESI dan APDESI dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).Selanjutnya, Kejatisu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Asahan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Chandra Syahputra SH ketika dikonfirmasi wartawan,Kamis (28/11) sekira pukul 14:28 Wib, melalui whatsapp, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Benar Bang. Laporan LSM PMPRI Asahan ke Kejatisu sudah di proses. Pemeriksaaannya kami yang melakukannya. Saat ini kita masih Mengumpulkan Bahan Keterangan (Pulbaket). Saat ini,dua orang rekanan sudah diperiksa. Namun, nama rekanan pengadaan belum bisa kami beritahukan,” ujar Kasi Pidsus.