Ketiga, saya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan mendorong penggunaan UU No. 11/2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, karena kekerasan terjadi dilingkungan Pendidikan dan melibatkan para peserta didik, maka seharusnya tidak semua ditimpakan kepada anak-anak pelaku, pihak Ponpes harus ikut bertanggungjawab karena tindakan kekerasan terjadi diduga kuat akibat lemahnya sistem pengawasan ponpes. Kalau sistem pengawasannya bagus, tidak mungkin peristiwa seperti ini terjadi.
Sistem pengawasan Ponpes perlu dievaluasi, karena manajemen ponpes umumnya memanfaatkan santri senior untuk melakukan pengawasan rutin, apalagi ketika jumlah santrinya sangat banyak, tidak hanya ratusan, bisa ribuan.
“Apakah selama ini ada teguran ketika para santri senior yang bertugas mengawasi santri junior melakukan kekerasan, misalnya kekerasan verbal atau kekerasan fisik. Apakah ada ketentuan di ponpes bahwa tidak diperkenankan melakukan kekerasan dengan alasan apapapun, termasuk atas nama mendisiplinkan?” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Retno menambahkan, “Beberapa Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang merupakan mitra KPAI di daerah menerima pengaduan dari orangtua-orangtua santri yang anaknya mengalami kekerasan fisik dan kekerasan verbal. Kekerasan fisik (lengkap dengan fotocopy rekam medis anak korban) diantaranya luka di wajah, dada, punggung, dan perut (dari anak korban yang berbeda-beda). Anak-anak korban stress hingga membutuhkan penanganan serius, dan akhirnya memilih mundur karena merasa tidak ada jaminan perlindungan dari pihak ponpes jika anaknya tetap berada disana”.
Baca berita dihalaman selanjutnya…