5. Kementerian Agama RI wajib memastikan bahwa ponpes yang mereka berikan ijin operasional dan mendapatkan bantuan negara wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama (bisa setingkat Permenag) dan peraturan perundangan lain terkait Pendidikan dan anak, termasuk pola pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang anak dengan baik selama dalam pengasuhan ponpes, hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak.
Jakarta, 10 September 2022
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
(Mang Sambas)