CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Guna mengatasi permasalahan sampah, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencanangkan Pengembangan Kawasan Pengelolaan Sampah Menuju Sirkular Ekonomi Mandiri (AWAS SIKOMA) pada hari Sabtu (21/5) di RW. 18 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
Dalam sambutannya, Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana mengungkapkan bahwa permasalahan sampah menjadi masalah yang sangat serius sehingga perlu perubahan yang sangat mendasar untuk menyikapi masalah sampah ini.
Ngatiyana menyebutkan salah satu kendala dalam urusan pengelolaan sampah adalah pembiayaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah harus memprioritaskan dulu urusan wajib pelayanan dasar, sementara pengelolaan sampah adalah urusan wajib non pelayanan dasar.
“Diperlukan terobosan dalam menyikapi masalah pembiayaan pengelolaan sampah ini, agar nanti di dalam penyusunan dokumen perencanaan, seperti RPJMD, RESTRA, RKPD, sampai akhirnya diterjemahkan ke dalam penyusunan APBD, urusan sampah dapat juga menjadi prioritas dan anggarannya dapat memadai, minimal sesuai standar yaitu 3% dari APBD,” tukas Ngatiyana.
Ngatiyana juga mengungkapkan bahwa konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah adalah beban kerja operasional menjadi bertambah dengan adanya kewajiban mengurangi sampah, dibandingkan dengan sebelum berlakunya undang-undang, yang mana operasional pengelolaan sampah hanya sebatas penanganan kumpul angkut buang. Sementara biaya pengurangan sampah dan penanganan sampah dari hulu ke hilir sangat lah mahal.
Baca berita dihalaman selanjutnya…