JAKARTA, SAMBASNEWS.ID – Perubahan level PPKM di sejumlah wilayah Indonesia menunjukkan tren positif. Kondisi ini mendorong kembali pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, mengatakan bahwa pelaksanaan PTM saat ini masih merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Ia mengimbau kepada Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan untuk mencermati poin-poin yang terdapat dalam aturan tersebut.
Dikutip detik.com, “Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” ucap Suharti dalam keterangan yang diterima detikEdu, Jumat (11/3/2022).Menurut Suharti, kesuksesan pelaksanaan PTM ini tergantung pada pemahaman dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.