Sedangkan untuk kriteria Pengajar Praktik angkatan 7, yaitu:
1. Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (Instructional Leadership).
2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin.
3. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama enam bulan.
4. Tidak sedang mengikuti diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
5. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
6. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak (POP).
SAMBASNEWS.id – Universitas Islam Nusantara (Uninus) terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, antara lain dengan…
SAMBASNEWS.id - Pengurus DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci) resmi membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…
SAMBASNEWS.id - SMAN 4 Cimahi gelar rapat kerja awal pelaksanaan semester genap tahun ajaran 2024-2025,…
SAMBASNEWS.id - Adanya peternakan ayam petelur di lokasi RT 02 RW 02 yang merupakan program…
SAMBASNEWS.id - Universitas Islam Nusantara (Uninus) gelar Studium General Bahtsul Masail dengan tema "Implementasi Menghadapi…
Oleh : Dadan Sambas Pemerhati Kebijakan Pendidikan SAMBASNEWS.id - Integritas merupakan sebuah kata yang melekat…