Berikut Isi Deklarasi Forum Kolaborasi Pemuda Untuk Pengurangan Risiko Bencana:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggarain Pelayanan Kepemudaan, dan mendukung Forum Kolaborasi Pemuda Untuk Pengurangan Risiko Bencana, kami berkomitemen:
1. Melaksanakan kolaborasi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan untuk pembinaan dan peningkatan peran pemuda dalam hal pengurangan risiko bencana;
2. Meningkatkan sinergisitas program antar sektor untuk pengembangan sumber daya pemuda yang kreatif dan inovatif dalam upaya pengurangan risiko bencana;
3. Mengaktualisasikan peran pemuda untuk melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar terhadap masala pengurangan risiko bencana;
4. Berpartisipasi aktif melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda sebagai upaya pengurangan risiko dan pencegahan bencana; dan
5. Menyelenggarakan kegiatan forum kolaborasi pemuda untuk pengurangan risiko bencana paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan dapat dilaksanakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(Red)