Kepala Sekolah Jangan Parno Apabila Tata Kelola Manajemen Sekolah Telah Sesuai Dengan Regulasi

BANDUNG,  SAMBASNEWS.id – Hebohnya dunia pendidikan atas pemberitaan sidak dari Satgas Saber Pungli Jawa Barat pada satu SMKN di Kota Bandung yang diduga melakukan pungutan liar di masa pendaftaran ulang PPDB tahun 2022, tentunya hal ini menjadi perhatian utama kalangan dunia pendidikan dan harus berhati-hati dalam mengambil satu kebijakan, jangan sampai melanggar regulasi apapun itu alibinya.

Seperti yang disampaikan Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Iwan Hermawan, S.Pd, M.M., didampingi Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas, S.iP, Minggu (26/06/2022), bahwa atas kejadian yang disebutkan di atas maka para kepala sekolah jangan terburu-buru saat mengambil satu kebijakan, sesuaikanlah dengan regulasi yang ada, atau bila perlu konsultasikan dahulu dengan para ahli yang tahu serta faham atas regulasi, maupun dengan Satgas Saber Pungli dan Ombudsman mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sudah sesuai dengan saran tindak atau malah melanggar.

Bacaan Lainnya

Iwan berpendapat bahwa pemerintah pusat/pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan kepada orang tua murid yang mau dan mampu untuk ikut beribadah dengan memberikan kontribusi kepada sekolah, “sebagaimana amanat dalam lampiran Pergub No. 165 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemberian BOPD.” Ujar Iwan.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *