Kendati demikian, putusan majelis hakim terkait vonis penjara seumur hidup tentunya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep N Mulyana, sekligus JPU dalam kasus Herry Wirawan itupun menuntut hukuman tambahan kebiri kimia.
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis menyita seluruh aset yayasan milik Herry Wirawan. Adapun penyitaan aset itu sangat perlu dilakukan untuk biaya hidup dan tanggungan para korban.
BACA JUGA:
Ngeriiiii !!! Guru Agama SD Cabuli 15 Siswinya Sendiri
Sementara itu, dalam persidangan terdakwa Herry Wirawan telah mengakui semua perbuatan yang sudah ia lakukan kepada anak didiknya. Akan tetapi, Herry mengaku khilaf atas perbuatannya itu.
Di persidangan pun, Herry meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetap tegas meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati atau kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren miliknya.