CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Kelompok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi menyatakan janji setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Mapolres Cimahi, Kamis 23 Juni 2022.
Meski kelompok ini telah meminta maaf dan menyatakan janji setia terhadap Pancasila dan NKRI, proses hukum terhadap 3 pentolannya yakni AE selaku Amir Ummul Quro Khilafatul Muslimin Kota Bandung, S pemimpin Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, serta AS sebagai bendahara, tetap berjalan.
Diketahui, ketiga orang ini ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal makar dan menyebarkan berita bohong setelah memimpin aksi konvoi di Kampung Cikarang Mulya RT 1 RW 05 Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu 29 Mei 2022 lalu.
“Penegakan hukum terhadap tiga pelaku yang sudah kita tangkap. Terus berjalan sampai Kita bawa ke pengadilan. Deklarasi ini niat baik, tapi tanpa menghilangkan kesalahan dan unsur pidana yang ada. Jadi tetap kita proses,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Kamis 23 Juni 2022.
Imron mengapresiasi langkah deklarasi ke pangkuan NKRI yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin. Menurutnya hal itu bakal menciptakan kondusifitas di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Termasuk rasa aman bagi anggota Khilafatul Muslimin.
Baca berita dihalaman selanjutnya…