Sementara itu, masih di kegiatan tersebut. Carmadi Dadi Perwakilan daerah Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Indramayu juga menegaskan bahwa perlindungan kepada anak anak bukan hanya berkaitan dengan hal hal hukum saja namun juga perlindungan terhadap sosial ekonomi mereka. Misalnya dengan memberikan kepesertaan BPJS kepada orang tua dari anak anak tersebut yang secara otomatis akan melindungi sosial ekonomi anak anak tersebut.
Terakhir, Windi Eka P, SH anggota Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Jawa Barat menyampaikan harapannya, agar jangan sampai makin banyak anak anak di Indonesia selalu menjadi korban kejahatan yang bahkan berpotensi menjadi pelaku, yang akhirnya merusak para generasi penerus bangsa.
Untuk diketahui, menurut data dari Komnas Perlindungan Anak (PA) sepanjang tahun 2023 kasus pengaduan kekerasan terhadap anak. kasus kekerasan seksual menduduki posisi jenis kasus yang paling mendominasi adalah dengan jumlah kasus mencapai 1.915 laporan. Selanjutnya kasus kekerasan fisik yang mencapai 985 kasus serta kasus kekerasan psikis dengan jumlah 674 kasus.
Adapun jika dilihat dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kasus tersebut, kasus kekerasan pada anak itu sering sekali terjadi di lingkungan keluarga atau rumah sebanyak 35 %. Di susul di lingkungan sekolah sebanyak 30 %, lingkungan sosial 23 %, dan lainnya mencapai 12%.
(Red)