3. KPAI mendorong keadilan bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi fisik akibat luka luar maupun luka dalam terutama pada bagian kepala anak korban. Selain itu, korban juga harus mendapatkan rehabilitasi psikis akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya. Semua ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu Dinas PPPA dan P2TP2A serta Dinas Kesehatan setempat;
4. KPAI mendorong Dinas Pendidikan Bandung untuk melakukan pemeriksaan atau BAP kepada manajemen sekolah dan guru kelas (mengingat kejadian terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan tidak ada guru di kelas). Sanksi harus ditegakkan ketika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau lemahnya pengawasan pihak sekolah;
5. KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut;
Baca berita dihalaman selanjutnya…