Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton AKP Aslim menerangkan, polisi sudah menerima laporan dari salah satu keluarga korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orangtuanya. Selanjutnya akan memeriksa para saksi, termasuk anak-anak. Saksi-saksi yang dipanggil yaitu dari pihak sekolah dan juga murid lain yang menjadi korban dari MS.
TANGGAPAN
Seperti yang disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti pada Sambasnews.id, Sabtu (29/01/2022), bahwa KPAI menanggapi kejadian di atas sebagai berikut :
1. KPAI mengecam oknum guru SD, berinisial MS yang memberikan sanksi memasukan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik. Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan;
2. KPAI mendorong Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan ketentuan/mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stake holder terkait seperti : Bhabinsa, Polsek terdekat, RT/RW, dan lain-lain. Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A, dan lain-lain. Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulangan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan.