Kesimpulan kami pelanggaran tersebut terjadi diduga karena rusaknya integritas SDM/operator yang berdampak rusaknya integritas data, gagalnya pembinaan dan pengawasan Kadisdik Jabar, kurangnya keberpihakan anggaran dari Disdik Jabar, kepada sekolah karena indeks biaya persiswa yang dibantu saat ini perkiraan hanya 1.6 jt sementara yang ideal persiswa minimal 3 juta, dan menjadi pertanyaan kemana saja anggaran 20% untuk pendidikan digunakan, ujarnya.
Sehingga solusi yang kami sampaikan saat itu untuk perbaikan PPDB
1. Perbaiki sistem data yang berkaitan dengan seleksi menggunakan barcode, termasuk kartu keluarga, sehingga ketika discan nilainya muncul otomatis tidak diisi manual.
2. Perkuat integritas SDM dan harus diterapkan reward and punishment
3. Bangun Sekolah di setiap Kecamatan yang memiliki standar sarana, pelayanan serta kualitas SDM yang prima agar CPD tidak selalu mengejar sekolah unggulan.
4. Kebijakan anggaran yang berpihak untuk kemajuan pendidikan.
5. Berikan kuota diskresi untuk Kepala sekolah, karena untuk kepentingan menjaga lingkungan, bukan untuk dikomersilkan.
Hanya saja menjadi ironis melihat rencana pelaksanaan PPDB Jabar 2024, ternyata dilihat dari sisi juklak tidak ada perubahan yang signifikan, hanya sedikit tentang zonasi, artinya Raker DPRD Jabar bersama Disdik Jabar mengenai evaluasi PPDB Jabar 2023 hanya buang buang waktu dan buang buang biaya, tidak serius menyampaikan aspirasi masyarakat untuk mempengaruhi Kebijakan Kemendiknas dan Ristek, atau memang ada unsur kesengajaan untuk mempertahankan status quo dan apabila Kadisdik Jabar tidak melakukan langkah langkah antisipasi, kami pastikan akan terjadi kegaduhan kembali.
Kami pun sebagai ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB mengambil peran, akan menugaskan kepada seluruh pengurus Kecamatan untuk menemui para kepala sekolah sebelum PPDB Jabar 2024 dimulai untuk memberikan masukan mengenai potensi pelanggaran berdasarkan modus modus yang biasa terjadi, termasuk akan melakukan pengawasan langsung saat pelaksanaan PPDB Jabar 2024 berlangsung sesuai pertarungan dan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Guras.
(Dadan Sambas)
Page: 1 2
SAMBASNEWS.id - Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Bandung telah…
SAMBASNEWS.ID - Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah kisah inspiratif sekaligus mengundang perdebatan dari seorang…
SAMBASNEWS.id - Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) Mawar Bodas RW 05 Kelurahan Cijerah gelar acara milad…
SAMBASNEWS.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten…
SAMBASNEWS.id - Dugaan Pungutan liar pada Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)…
SAMBASNEWS.id - Guna meningkatkan kemampuan sumber daya satuan pendidikan dalam menanggulangi bencana, Sekretariat Nasional Satuan…