KBB, SAMBASNEWS.id – Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB menduga proses lelang pembangunan gedung pemuda KBB yang didanai dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun 2023 senilai 8 milyar dilakukan tidak sesuai aturan.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua LAKI KBB Gunawan Rasyid kepada wartawan saat melayat salah satu pengurus LAKI KBB yang meninggal di rumah duka Desa Campaka Mekar (26/09/2023), yang menyatakan PJ Bupati Arsan Latif harus menghentikan proses lelang pembangunan gedung pemuda KBB untuk dievaluasi prosesnya secara menyeluruh.
Ditanya apa yang menjadi alasan, Ketua LAKI KBB menyampaikan hal yang paling mendasar adanya dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Kepala LKPP RI No.5 Tahun 2022 tentang “PENEGASAN LARANGAN PENAMBAHAN SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA DAN SYARAT TEKNIS DALAM PROSES PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH” angka 5 huruf c, ujarnya.
Guras menyatakan bunyi angka 5 huruf c adalah “Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 mengatur bahwa persyaratan kualifikasi penyedia meliputi persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Kualifikasi Teknis, sehingga persyaratan kualifikasi Penyedia terkait keuangan TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DITAMBAHKAN”.
Baca berita di halaman selanjutnya…