Hal lain mengenai surat rekomendasi 8 Fraksi DPRD KBB tentang mosi tidak percaya terhadap kepala Bapelitbanda, surat DPRD merupakan produk hukum, seharusnya Pj wajib mengeksekusi rekomendasi tersebut apalagi saat ini sedang intensif pembahasan APBD 2024 dan RTRW, keberadaan Kepala Bapelitbanda sangat strategis, ujarnya.
Terhadap beredarnya kabar banyaknya kegiatan tidak terealisasi serta telah terjadi gagal bayar terhadap pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar karena banyak pengusaha menggunakan uang pinjaman yang berbunga, dengan kejadian tersebut Pj Bupati seharusnya bisa mengidentifikasi penyebabnya dan dimungkinkan ada kelalaian dalam perencanaan keuangan, apabila ditemukan terjadi kelalaian oleh oknum ASN Pj Bupati wajib memberikan punishment.
Kritik LAKI, terhadap kinerja Pj Bupati Arsan Latif bahwa seharusnya tidak perlu banyak statement mengatasnamakan kepentingan masyarakat selama tidak mampu menerapkan aturan atas semua persoalan yang terjadi, sebelum persoalan di internal ASN diperbaiki, apabila management penyelenggaraan pemerintahan daerah baik, maka masyarakat akan merasakan dampaknya, apalagi berbicara mewakafkan diri, sesuai sumpah jabatan, itu sudah menjadi kewajiban, kalau tidak disumpah dan tidak digaji, boleh bicara mewakafkan diri, jangan sampai masyarakat menganggap Pj Bupati sedang melakukan pencitraan untuk 2024, ujar Guras.
Kritik LAKI juga disampaikan kepada DPRD KBB, pansus rotasi mutasi harus bisa menyelesaikan secara tuntas dan adil, karena diduga ASN yang dikembalikan ke jabatan semula merasakan dipermalukan dan diperlakukan tidak adil, sehingga Pansus Romut akan memperjelas dan memberikan rasa keadilan untuk ASN, ucapnya.
Baca berita di halaman selanjutnya…