Letjen (Purn) Djadja Suparman Batal Dieksekusi, Masih Berada di Kediamannya

Sisanya, Rp 13,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Maka Djaja didakwa korupsi uang negara Rp 13,3 miliar.

Pada persidangan 27 September 2013, ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao menyatakan Djaja terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 A juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer, serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa (5/7) pekan lalu, Djadja menyatkaan siap menjalani hukuman. “Saya siap masuk Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi tanggal 16 Juli 2022. Mereka ingin saya mati di penjara!” kata Djaja dalam siaran pers kepada wartawan lalu. Ternyata hari ini, 22 Juli, dia masih di rumah.

Dilansir detikJabar, Djadja akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis majelis hakim pengadilan militer pada 2013 silam.

(Red)

Pos terkait