Menurut Dadang, untuk menebang pohon harus ada izin dan tujuan yang jelas misalnya menghalangi akses masuk. “Pohon yang ditebang harus diganti dengan 50 pohon minimal tinggi 4 meter dan diameter 5 cm, ” ucapnya.
Dadang menegaskan, dua pohon besar di AH Nasution sekitar Arcamanik tak tersisa sudah diangkut oleh penebangnya.
Sementara itu pelapor Irwan Muchtar mendesak Pemkot untuk menangkap pelakunya karena jika dibiarkan khawatir banyak pohon lainnya ditebang tanpa ada pertanggungjawaban .
(Red/tribunjabar.id)